SAMPIT – Sejumlah pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluhkan naiknya harga barang yang berkaitan pada bidang jasa konstruksi. Tahun ini, harga barang rata-rata naik sebesar 3 – 5 persen. Di sisi lain, harga satuan proyek pemerintah yang ditetapkan tak ada perubahan.
Sekretaris BPC Gapensi Kotim Joni Abdi mengatakan, banyak keluhan dari beberapa anggota Gapensi terkait kenaikan harga sementara dinas terkait yang berpedoman pada basic price (harga satuan) yang lama.
”Banyak kontraktor yang tergabung di Gapensi Kotim menyampaikan keluhannya terkait kenaikan harga barang,” ujarnya.
Abdi yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kotim meminta agar satuan upah dan harga bisa ditinjau ulang. Penentuan tiap lokasi pekerjaan harus ada pembeda.
”Saya minta agar dilakuan kajian ulang tentang penetapan harga satuan upah dan harga dan jangan disamaratakan pekerjaan dalam kota dengan pekerjaan dalam kota. Contohnya, di Kecamatan Seranau saya anggap kategori luar kota, karena biaya transportasinya tinggi,” jelasnya.
Selain itu, Abdi juga meminta DPRD Kotim merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi. Pasalnya, pajak retribusi sebesar 5 persen dari nilai kontrak menjadi beban pengeluaran yang tidak tercantum dalam kontrak penawaran.
”Mohon kepada DPRD agar bisa mengkaji ulang atau melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2018, karena pungutan itu overlapping. Selain membayar PPH dan PPN sebesar 13 persen, kami juga dibebankan pajak retribusi 5 persen,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Abdi, pihaknya akan mengajak beberapa asosiasi di Kotim melakukan pertemuan dengan DPRD Kotim untuk menyampaikan keluhan sejumlah kontraktor. (ang/ign)