Kontraktor Menang Gugatan, Proses Hukum Mantan Camat Katingan Hulu Tetap Berjalan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

Hal itu terungkap sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (3/11). Dalam kasus itu, Hernadie melibatkan pengusaha Asang Triasha sebagai pelaksana pekerjaan untuk membangun jalan pada 2020 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono dalam dakwaan primair menyebutkan, jalan yang dibangun merupakan penghubung sebelas desa disepanjang aliran Sungai Sanamang. Dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, sepanjang sekitar 43 kilometer.

Bacaan Lainnya

”Terdakwa juga memaksa sebelas kades tersebut untuk membuat surat perintah kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksana pembuatan jalan tersebut,” kata Bangun.

Hal tersebut bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017. ”Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Asang Triasha sebesar Rp2.107.850.000,” katanya. (rm-107/ign)



Baca Juga :  Warisan Proyek Multiyears di Kotim Belum Selesai, Mantan Legislator Merasa Dibohongi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *