Ia menambahkan, berdasarkan aturan koperasi boleh memiliki tiga usaha sehingga usaha yang saat ini sedang dijalankan koperasi bisa ditambah.
“Mudah-mudahan koperasi yang ada di Kotim bisa mengakses pemodalan yang dari Kementerian Koperasi, agar lebih bisa bervariasi usahanya. Agar bisa menjadi koperasi modern di Kotim,” tutupnya. (yn/gus)