Korupsi Dana Desa, Ini Ganjaran Buat Oknum Kades

Dibui 4 Tahun Lebih dan Harta Bakal Disita

Korupsi Dana Desa
PERSIDANGAN : JPU saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap FGSS, Kepala Desa Kahuripan Permai dalam kasus korupsi DD dan ADD. (istimewa/cabjari palingkau)

KUALA KAPUAS – Persidangan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 di Desa Kahuripan Permai, memasuki putusan. Selasa (15/6) kemarin, oknum kepala desa setempat inisial FGSS resmi divonis 4,5 tahun penjara atau 4 tahun 6 bulan. Putusan ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Palangkaraya.

Putusan dibacakan para hakim yang dipimpin oleh Totok Sapto Indrato,  kemudian anggotanya Irfanul Hakim, dan Aunar Sakti Siregar (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi). Dalam putusan tersebut para hakim  meyakini dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,  mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa FGSS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

”Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Kapuas di Palingkau yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucap hakim dalam bacaan vonis saat persidangan.

Baca Juga :  Rugi Bandar! Sabu Bernilai Miliaran Rupiah Disita

Pembacaan vonis yang dibaca secara bergantian oleh majelis hakim, intinya menyatakan terdakwa FGSS bersalah melakukan korupsi,  memperkaya diri sendiri sebagaimana melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b Undang-Undang 20 tahun 2001 jo. Kemudian Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

”Selain itu terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 584.186.251 dari kerugian negara. Apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap,  maka kaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Kemudian terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Yang mana untuk barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” beber hakim.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *