Korupsi Dana Desa, Ini Ganjaran Buat Oknum Kades

Dibui 4 Tahun Lebih dan Harta Bakal Disita

Korupsi Dana Desa
PERSIDANGAN : JPU saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap FGSS, Kepala Desa Kahuripan Permai dalam kasus korupsi DD dan ADD. (istimewa/cabjari palingkau)

Usai membacakan vonis kepada terdakwa FGSS, hakim ketua majelis menjelaskan terhadap putusan tersebut, Yakni memberikan kepada para pihak yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya bisa menyatakan sikap menerima, pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Atau apabila tidak puas dengan putusan ini bisamelakukan upaya hukum banding.

Sementara itu dari pihak JPU, dihadiri oleh tim dari Cabjari Kapuas di Palingkau Maina Mustika Sari, dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo. Hadir pula kuasa hukum terdakwa Naduh.

Bacaan Lainnya

Dari penjelasan hakim ketua, tim JPU yang diketuai oleh Amir Giri, dan juga menjabat sebagai Kacabjari Kapuas di Palingkau dalam rillisnya akan putusan hakim menyatakan,  pihaknya akan pikir-pikir, serta akan melaporkan putusan perkara tersebut kepimpinannya,  secara berkunjung. Mengingat, masih ada upaya hukum banding atau menerima putusan hakim selama 7 hari kedepan.

Baca Juga :  Ini Hasil Operasi PETI Telabang Polda Kalteng

”Memang putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan yang kami bacakan pada tanggal 20 Mei 2021 lalu. Dalam surat tuntutan tersebut kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama 6  tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan,” papar Amir melalui WhatsApp kepada media ini, kemarin.

Ia menambahkan, ada pidana tambahan terhadap terdakwa agar dapat membayar uang pengganti sebesar Rp. 584.186.251 dari kerugian negara. Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap,  maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau jika tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

”Tapi ini masih kami pikir-pikirkan dulu,  karena masih ada waktu 7 hari untuk mengambil keputusan,”tandas Amir. (der/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *