SAMPIT – Kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Wartono Suharjo akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi keuangan desa itu dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor, beberapa hari lalu.
“Sudah keluar jadwal, agenda sidang pertama pada Kamis, 15 Juli 2021 mendatang,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Jhon Key, Rabu (7/7) kemarin.
Kata Jhon, sidang akan digelar secara online dan tersangka tetap berada di Lapas Kelas IIb Sampit, tempatnya ditahan. “Tersangka tetap di tahanan Lapas Sampit, sidang digelar secara online,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Wartono resmi ditahan jaksa pada Rabu, 23 Juni 2021 seusai pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.
Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan Desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Akan tetapi sebagian ada yang dikembalikan, sehingga sisa kerugian masih tersisa Rp 798.854.167.
Pada saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, di tahun 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada tahun 2017 sebesar Rp 1.707.007.000. (ang/fm)