Kejari Nyatakan Berkas Perkara Sudah Rampung
SAMPIT – Berkas perkara dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim) dengan tersangka Wartono Suharjo telah rampung dan segera dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.
“Rencana bulan depan kami limpahkan, untuk berkas perkara sudah rampung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kajari kotim) Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key.
Wartono Suharjo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2020 lalu. Dalam kasus ini, berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 858.975.167 dari keuangan Desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Tetapi sebagian ada dikembalikan, masih tersisa Rp 769.132.167.
Kejari Kotim meningkatkan proses kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
“Selesai berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum nantinya, kasus itu berproses ke meja hijau di Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses persidangan,” kata Jhon.
Adapun saksi dalam kasus ini yakni Camat Kota Besi, Ketua BPD dan anggota BPD Desa Kandan, pihak Kecamatan Kota Besi, pihak desa serta tersangka yang barubaru ini menghadirkan saksi meringankan. (ang/fm)