PANGKALAN BUN -Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. Artinya banyak kegiatan yang bisa mendapat kelonggaran dengan penerapan protokol kesehatan untuk menunjang aktivitas dan pemulihan ekonomi masyarakat.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021 yang mengatur PPKM IV hinggal level I bahwa Kabupaten Kobar masuk pada PPKM level II,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Selanjutnya pemerintah bakal mengikuti seluruh petunjuk untuk pelaksanaan PPKM level II. “Meskipun daerah diberikan kebijakan untuk membuat aturan sendiri terkait Instruksi Mendagri terbaru tersebut,” lanjutnya.
Misalnya seperti kegiatan pembelajaran tatap muka yang sudah diperbolehkan namun tetap dengan pengawasan ketat. Termasuk aktivitas di pasar, resepsi pernikahan, hingga kegiatan-kegiatan lainnya. “Seperti pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” terangnya.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Jumlah ini bertambah yang sebelumnya dibatasi hanya 35 sampai 40 persen saja.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Namun jika area terbuka diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21:00waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.