SAMPIT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih belum dapat memastikan terkait jumlah formasi untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021. Namun dikatakan Kepala BKD Kotim Alang Arianto, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1000 CPNS ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan KEMENPAN-RB.
Dijelaskannya, dari 1000 yang diusulkan Pemkab Kotim terdapat 871 kuota yang telah diverifikasi BKN dan Kemenpan. Dengan rincian, tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK sebanyak 464 formasi, tenaga kesehatan 181 dan tenaga teknis lainnya sebanyak 226 formasi.
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi lanjutan. Ketetapannya kapan, saya belum dapat pastikan. Kita tunggu saja keputusan dari Menpan,” kata Alang Arianto saat ditemui Radar Sampit di Aula Pertemuan Lantai II Sekretriat Daerah Kotim, Senin (5/4).
Selain itu Alang mengaku belum dapat memastikan apakah 871 kuota CPNS untuk Kotim ini dipastikan masuk sesuai keputusan atau tidak.”Usulannya kan 1000 lebih, yang sudah diverifikasi 800 sekian. Tetapi, inipun belum bisa dipastikan, bisa saja disananya dikurangi lagi kita tidak tahu. Kita tunggu saya keputusan Menpan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, di tahun 2021 ini tidak ada penerimaan CPNS untuk formasi guru atau tenaga pendidik. Namun diganti dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian terangnya, tenaga P3K tak ada beda dengan CPNS yakni tetap mendapat gaji kurang lebih sama dengan PNS. Mendapat tunjangan dan dapat menjalani masa kontrak kerja selama 5 tahun sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2016 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. “Tenaga P3K sama saja seperti PNS. Gajinya lebih besar dari pegawai honorer, dapat tunjangan, bedanya hanya tidak dapat pensiun,” ujarnya.
Selain itu, tenaga P3K dapat mengajukkan usulan tes pendaftaran tanpa batasan usia. Dan tenaga P3K tidak memandang usia. Dua tahun sebelum pensiun pun masih bisa mengajukkan. ”Misalkan masa pensiun 58 tahun, 56 tahun masih bisa mendaftar. Beda dengan PNS, usia maksimal dibatasi 35 tahun,” tambah Alang.