KPK Tetap Lantik Pegawai MS Menjadi ASN 

kpk
MELAPOR: Perempuan perwakilan pegawai KPK usai melakukan pelaporan di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (31/5). Mereka melakukan pelaporan dugaan pelecehan yang dialami pegawai dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA – Meski mendapat penolakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan tetap melaksanakan pelantikan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), hari ini (1/6). Sejumlah pegawai yang masuk kategori memenuhi syarat (MS) menjadi ASN mengaku telah mendapat surat perintah untuk pelantikan tersebut.

“Pelantikan jadi, pegawai MS (memenuhi syarat, Red) sudah ketemu dengan pimpinan dan sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa permohonan penundaan (pelantikan, Red) ditolak,” ujar sumber Jawa Pos di internal KPK, kemarin (31/5). Rencananya pelantikan pegawai akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Paginya pelantikan sekjen (sekretaris jenderal, Red) dulu,” imbuh pegawai MS yang enggan disebut namanya itu.

Sumber tersebut menjelaskan, keputusan untuk tetap melaksanakan pelantikan itu merupakan hasil rapat pimpinan dengan pegawai MS kemarin. Pimpinan, kata dia, tidak menerima alasan apapun untuk menunda pelantikan.

“Alasannya karena sudah disepakati dengan Menpan, Menkum HAM, BKN, LAN, KASN dan 5 pimpinan pada saat rapat Tindak Lanjut tanggal 25 Mei 2021,” bebernya.

Baca Juga :  YLKI Sebut Pemerintah Bertekuk-Lutut Hadapi Persoalan Minyak Goreng

Sementara terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, sumber tersebut menjelaskan bahwa pimpinan akan melakukan pertemuan dengan 75 pegawai. Dan mengadakan rapat khusus yang membahas tindak lanjut.

“Lembaga akan membahas mengenai putusan MK terkait dengan peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi terkait jadwal pelantikan ASN pegawai tersebut. Saat dihubungi, Ali belum memberikan respon perihal jadwal tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ASN memang harus dilantik. Termasuk para pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan lolos TWK dan berhak menyandang status sebagai ASN. Dalam pelantintikan tersebut para ASN diminta untuk membaca sumpah ASN. Bima juga mengatakan sudah mendapatkan undangan pelantikan ASN dari KPK.

’’Saya dapat undangan pelantikan besok (hari ini, Red) jam 14.00,’’ tuturnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *