SAMPIT – Kurir sabu 7 ons, Ahmad Kalpianur alias Alfi, divonis penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit selama 12 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
”Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim, Rabu (30/6).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dibanding hukuman hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dipenjara empat tahun dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfi terbukti bersalah setelah diamankan pada 4 Maret 2021 lalu Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kotabesi Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak delapan kantong seberat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam, dan sebuah ponsel.
Alfi mengaku sempat tiga kali mengantar sabu atas perintah Boy. Bahkan, sabu pertama yang diantarnya mencapai 1 kilogram. Kemudian, kedua seberat 1 ons, dan ketiga 700,82 gram yang juga menyeretnya jadi pesakitan. (ang/ign)