SAMPIT – Persoalan sengketa lahan yang berkepanjangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dituding melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Hal itu disampaikan kuasa hukum Yuspiansah, Labih Binti, yang tengah memperjuangkan haknya atas tanah warisan orang tuanya.
Labih menegaskan, keterlibatan oknum BPN dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus kliennya patut dipersoalakan. Pasalnya, BPN disebut hanya memproses pengembalian batas tanah milik tergugat, DS, hanya bermodalkan dokumen fotokopi.
”Ini bukti BPN Kotim melakukan perbuatan melawan hukum. Hanya dengan fotokopi SHM (surat hak milik) tanpa ada aslinya, melakukan pengembalian batas tanah DS di atas tanah Syahriansyah atas tunjuk oleh DS,” kata Labih, kemarin.
Padahal, lanjut dia, tanah milik DS tersebut bukan di atas lahan kliennya. Karena itu, ada indikasi DS salah tunjuk objek.
”Padahal, tanah DS terletak dalam peta di kompleks pengadilan. Tapi itu tidak pernah diperlihatkan di persidangan PTUN Palangka Raya. Kami punya data peta itu. Peta yang menunjuk pada kompleks pengadilan justru diberikan kepada Yuspiansyah oleh seorang oknum BPN Kotim yang meminta tak diberi tahu pada orang lain,” katanya.
Menurutnya, permohonan DS tidak sepatutnya diproses BPN Kotim, karena tidak memenuhi syarat secara formil, sehingga pengembalian batas tanah milik DS tidak bisa dilanjutkan.
”Maka dari itu, tindakan oknum BPN Kotim yang melakukan pengukuran di atas lahan milik klien kami itu patut diduga sengaja dilakukan, sehingga melakukan pelanggaran administrasi, melanggar ketentuan undang-undang untuk kepentingan tertentu dengan sengaja melakukan pengukuran. Padahal, klien kami sudah mengajukan keberatan,”tegas Labih.
Maka dari itu, pihaknya melaporkan perbuatan oknum BPN tersebut ke Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penyerobotan secara pidana ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Terkait gugatan perdata, masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.