Lahan Digugat Keluarga Sendiri, Mantan Legislator Menang Lagi di Pengadilan Tinggi

sengketa
SALINAN PUTUSAN: Salinan putusan PT terkait sengketa lahan antara mantan anggota DPRD Kota, Kalawa Sinta dan kerabatnya. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Setelah memenangkan gugatan dalam perkara sengketa tanah dalam persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, kemenangan kembali diperoleh mantan anggota DPRD Kota Kalawa Sinta di tingkat Pengadilan Tinggi. Ketua Majelis Hakim PT  Sinarta Henry Dunant Sinuraya menguatkan putusan PN terkait sengketa itu.

”Kalawa Sinta dinyatakan sebagai pemilik sah lahan dan bangunan 2.046 meter persegi di Jalan G Obos VII. Yang menggungat kerabatnya sendiri, Gina Mariana dan lainnya,” ujar kuasa insidentil tergugat Kalawa Sinta Rilaltu Pinehas Silam, Selasa (28/9).

Bacaan Lainnya

Silam menuturkan, putusan PT memperkuat putusan PN Palangka Raya menolak gugatan para penggugat terhadap aset tanah dan rumah tersebut. Dalam perkara perdata Nomor 207/pdt.G/2020/PN.Plk yang diajukan 9 November 2020, ada lima penggugat, yakni Gina Mariana, Agus, Leonard, Endika, dan Yane Lewi Mahad.

Baca Juga :  Kades Amin Jaya Terbukti Palsukan Ijazah, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Bulan Penjara

”Diharapkan penggugat dapat menerima putusan tersebut sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik seperti sedia kala,” ujar Silam.

Dia melanjutkan, pihaknya memiliki berbagai bukti dan sejak awal pihak penggugat tidak bisa memperlihatkan bukti yang mereka gugat. Termasuk tidak bisa menunjukkan lokasi atau luas objek yang digugat.

”Inilah keadilan yang sesungguhnya. Terima kasih para hakim. Kami lega dengan putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Saya harap semua menerima keputusan itu dan tidak ada persoalan,” katanya.

Sebagai informasi, para penggugat merupakan anak dari almarhum Sihan T Rasad, sedangkan tergugat, Kalawa Sinta, istri Sihan T Rasad. Persidangan di PN membutuhkan waktu delapan bulan hingga putusan pengadilan menolak semua gugatan para penggugat. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *