PANGKALAN BUN – Satu pemotor tewas dalam kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kilometer 05, Pelingkau, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (9/3) malam.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraaan roda dua modifikasi supermoto jenis Honda CRF bernomor polisi KH 4267 WO dengan kendaraan roda enam jenis Colt Diesel warna kuning bernomor polisi AA 1399 TB.
Tabrakan di tengah hujan deras tersebut mengakibatkan pengendara roda dua bernama Bima (19), warga Pudu Kuali, Kabupaten Sukamara meregang nyawa di lokasi kejadian. Korban meninggal dengan trauma berat di kepala, patah tulang rusuk, tulang bahu bagian atas terlepas, dan tulang betis sebelah kanan patah.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis mengungkapkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut bermula saat pengendara roda dua melaju sendirian dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun. “Sesampainya di kilometer 05, Pelingkau, pengendara CRF ini diduga mencoba mendahului kendaraan yang ada di depannya,” katanya.
Namun saat bersamaan muncul kendaraan roda enam Colt Diesel dari arah Pangkalan Bun. Jarak yang begitu dekat diduga tak memungkinkan lagi untuk menghindar, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.
“Tabrakan dengan perkenaan depan motor dan samping depan truk. Pengendara roda dua hilang keseimbangan kemudian terseret dan mengalami luka di bagian kepala dan meninggal di tempat kejadian,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
Dari hasil penyelidikan ada faktor kelalaian dari pengendara roda dua, pasalnya di lokasi kejadian merupakan tikungan dan terdapat marka jalan yang tidak terputus, artinya bahwa di marka tersebut tidak diperbolehkan mendahului. Saat ini barang bukti baik kendaraan roda dua maupun roda enam sudah diamankan di Satlantas Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah dokter forensik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr Eryanto mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan luar terhadap jenazah didapati trauma berat pada bagian kepala yang mengakibatkan pendataan pada lubang hidung dan lubang telinga korban serta luka memar di dahi.