Lawan Penambang Ilegal..!!! Warga Persoalkan Konsesi Tambang Bauksit 

Lokasi tambang galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu yang diduga ilegal kini menjadi bidikan jaksa.(dok.Radar Sampit)
BABAT HUTAN: Lokasi penambangan galian C tanah latrit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, yang masuk dalam areal hutan.(IST/RADAR SAMPIT)

”Setelah  itu tanahnya dikembalikan kepada kami lagi dan bisa jadi tanah produktif dan ditanam kembali. Tetapi, anehnya justru lahan kami diam-diam dimasukkan izin PT Sanmas. Tidak habis pikir bagaimana bisa pemerintah menerbitkan izin, namun tidak melihat kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Sanmas Mekar Abadi merupakan konsesi tambang dengan luasan lahan sekitar 1.198 hektare dengan areal di Kecamatan Cempaga Hulu. Tambang  bauksit itu belum operasional, namun rencanya dalam waktu dekat akan dilakukan  produksi.

Bacaan Lainnya

Untuk menghadapi perusahaan tambang tersebut, sejumlah warga setempat mulai menggalang dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat. Mereka menolak areal mereka masuk dalam konsesi tambang. (ang/ign)



Baca Juga :  Penjahat Mesum di Pangkalan Bun Resahkan Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *