”Setelah itu tanahnya dikembalikan kepada kami lagi dan bisa jadi tanah produktif dan ditanam kembali. Tetapi, anehnya justru lahan kami diam-diam dimasukkan izin PT Sanmas. Tidak habis pikir bagaimana bisa pemerintah menerbitkan izin, namun tidak melihat kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Sanmas Mekar Abadi merupakan konsesi tambang dengan luasan lahan sekitar 1.198 hektare dengan areal di Kecamatan Cempaga Hulu. Tambang bauksit itu belum operasional, namun rencanya dalam waktu dekat akan dilakukan produksi.
Untuk menghadapi perusahaan tambang tersebut, sejumlah warga setempat mulai menggalang dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat. Mereka menolak areal mereka masuk dalam konsesi tambang. (ang/ign)