TAMIANG LAYANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan sistem jemput bola untuk urusan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) warga pelosok yaitu Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah.
“Mengingat jarak dan jaringan internet di Desa Dambung yang masih sangat terbatas, maka sesuai arahan dari Bupati Bartim Ampera AY Mebas, kami melakukan pelayanan tatap muka di sana,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Timur, Muslim Raharjo, di Tamiang Layang, kemarin.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada warga Desa Dambung antara lain kartu keluarga, kartu identitas anak, SKPWNI, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil lainnya.
Administrasi kependudukan tersebut bagi warga penting sebagai syarat untuk keabsahan warga negara Indonesia, dan untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan , sebagai syarat menggunakan hak suara dalam pemilihan umum dan lainnya.
“Bawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat Kabupaten Barito Timur tidak perlu memperpanjang KTP-el jika masa berlakunya sudah berakhir,” terang Muslim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Nomor: 85/414/85/Disdukcapil/2016, tanggal 16 Februari 2016, bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.
“Kami informasikan lagi kepada masyarakat bahwa surat edaran Bupati Barito Timur tersebut masih berlaku sampai saat ini,” tegasnya.
Ditambahkan Muslim, warga tidak perlu khawatir dengan masa berlaku KTP elektronik karena sesuai pasal 101 huruf c pada Undang Undang nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang No 24 tahun 2013 ditetapkan maka KTP elektronik tersebut berlaku seumur hidup.
“Jadi, KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya terkecuali ada perubahan data pada KTP elektronik,” pungkasnya.(apr/gus)