SAMPIT – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (Lembaphum) Dedy Furba beserta para rombongan melakukan silahturahmi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kotim, Kamis (27/5) siang. Mereka disambut Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan.
Di depan Kapolres, Ketua Lembaphum Dedy Furba menyatakan siap memberikan konsultasi hukum dan memberi bantuan hukum untuk mengatasi persoalan hukum yang menimpa masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu.
”Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kami siap melayani masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dengan kami. Untuk itu kami datang untuk meminta dukungannya dengan Polri khususnya Polres Kotim,” kata Dedy.
Ia menjelaskan, visi LBH Lembaphum yang sudah berdiri 3 tahun ini ialah menegakan keadilan bagi kaum yang lemah, tanpa terkecuali, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras serta jenis kelamin. Menurutnya, memberikan bantuan merupakan ideologi lembaganya.
”Sesuai visi kami, LBH Lembaphum akan membantu siapapun, tidak peduli jenis kelaminnya, agamanya, rasnya, bangsanya, dan kelompoknya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengapresiasi dengan visi misi LBH Lembaphum yang melakukan pendampingan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu yang terlibat hukum baik sifatnya perdata maupun pidana.
”Saya mendukung dan akan membantu sesuai dengan tugas dan fungsi saya sebagai Kapolres Kotim,” ujar Jakin.
Apabila masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa datang langsung ke Kantor LBH Lembaphum yang berada di Jalan Pepaya, atau di depan Polsek Ketapang, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit. (sir/yit)