SAMPIT – Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memberikan remisi kepada warga binaan (narapidana).
Sebanyak 562 narapidana akan menerima remisi yang nantinya diberikan disela-sela upacara peringatan HUT RI, 17 Agustus 2021.
“Nantinya remisi ini akan diberikan kepada mereka pada saat detik-detik Proklamasi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto.
Agung menyebutkan, tahanan yang mendapatkan remisi (potongan masa penahanan) 1 bulan sebanyak 107 orang, 2 bulan sebanyak 185 orang, 3 bulan sebanyak 164 orang, 4 bulan sebanyak 71 orang, 5 bulan sebanyak 21 orang.
Sementara itu, sebanyak 5 orang napi dinyatakan bebas lantaran mendapat remisi umum kedua pada hari kemerdekaan dan sebanyak 206 orang tidak mendapatkan remisi di HUT RI tahun ini.
“Saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Sampit berjumlah 768 orang, terdiri dari 723 orang narapidana dan 45 orang tahanan titian,” sebut Agung. (rm-106/fm)