Lokasi Wisata di Kobar Boleh Buka tapi Ada Syaratnya 

Lokasi Wisata di Kobar Boleh Buka
WAWANCARA: Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah ketika menjelaskan terkait upaya penanganan Covid-19 kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.(Dok.Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Surat Edaran Bupati terkait penutupan tempat wisata telah berakhir pada 17 Mei lalu. Selanjutnya tempat wisata diperbolehkan buka dengan mengikuti syarat dan panduan yang ada.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, Pemkab Kobar memperbolehkan pembukaan tempat wisata, namun dengan pemantauan dan evaluasi guna menekan munculnya kasus baru penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Tidak bijak juga kalau kita menutup secara langsung. Kalau kita tutup sekarang banyak hal pertimbangan,” kata Wakil Bupati.

Menurutnya pedoman pembukaan tempat wisata sudah jelas yakni Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2020 beserta panduannya. Dalam panduan tersebut jelas bahwa pariwisata itu bisa dibuka dengan persyaratan-persyaratan yang diatur di dalamnya. “Salah satunya adalah destinasi wisata yang sudah tersertifikasi, berarti mereka memang sudah ada standar di dalamnya boleh buka,” ujarnya.

Wabup menegaskan kembali sebagai komitmen bersama untuk melaksanakan beberapa persyaratan sesuai dengan panduan peraturan menteri itu untuk memenuhi standarisasi  bidang kepariwisataan. Kemudian pemkab ingin menciptakan iklim kompetisi tempat wisata yang siap memenuhi standar.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19 di Palangka Raya, Masyarakat dan Pemerintah Bersinergi

“Maka pelaku wisata berlomba-lombalah memenuhi persyaratan untuk supaya bisa dibuka. Jadi nanti yang tidak bisa memenuhi standar bilang saja, jangan sampai buka tempat wisata secara diam-diam. Karena wisata harus buka dengan banyaknya persyaratan tadi, mengingat kasus Covid-19 ini tidak tahu kapan berakhirnya,” pungkasnya. (rin/sla) 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *