MAKIN KETAT!!! Kegiatan Usaha Dibatasi Jam 5 Sore

ppkm
PPKM: Pemkab Kobar selama 14 hari menerapkan PPKM level IV. Tampak pelaksanaan operasi yustisi di kota Pangkalan Bun, belum lama tadi. (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kepada masyarakat di Bumi Marunting Batu Aji.

PPKM Level IV mulai dilaksanakan mulai 5 Agustus 2021 hingga 17 Agustus 2021 (14 hari). Maka itu, kegiatan masyarakat akan lebih diperketat dari sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Agar masyarakat dapat mengetahui penerapan PPKM level IV, pemerintah daerah mulai melakukan sosialisasi secara masif di berbagai kesempatan, termasuk ketika digelarnya operasi yustisi berskala besar.

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyampaikan, dengan dikeluarkannya instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 180.17/171/2021, terkait PPKM Level 4 yang berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah, maka selama 14 hari kedepan kegiatan masyarakat akan lebih diperketat.

“PPKM level IV telah ditetapkan di Jawa dan Bali, jadi untuk wilayah Kalteng yang masuk level IV, seluruh kegiatan masyarakat termasuk usaha akan diperketat,” tegasnya, Jumat (5/8).

Baca Juga :  Gara-gara "Tergiur" Istri Tetangga, Pria Ini Dibui

Ia menegaskan seperti dalam ketentuan, maka aktivitas usaha termasuk perdagangan, kafe dan hiburan-hiburan, waktu operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.

Untuk itu, ia berharap dengan masuknya Kabupaten Kobar di level IV penyebaran Covid-19, masyarakat dapat membatasi diri dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, bila tidak ada keperluan yang mendesak.

Termasuk untuk beribadah, Bupati mengimbau agar masyarakat melaksanakan di rumah masing-masing. Pemerintah tidak melarang pelaksanaannya, tetapi berusaha mencegah terjadinya kerumunan.

Ia menyadari penerapan level IV, situasinya sangat tidak mengenakkan, tetapi kebijakan tersebut harus dilaksanakan, mengingat kasus Covid-19 di Kobar sedang di puncak-puncaknya.

“Penerapan PPKM level IV sedang kami sosialisasikan kepada masyarakat, kami berharap agar masyarakat dapat bersinergis guna mematuhi aturan pemerintah supaya dapat memutus penyebaran Covid-19,” harapnya. (tyo/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *