Maling Sarang Walet Bongkar Rincian Aksi Kejahatan

PENCURIAN
Ilustrasi. (dok.jawapos.com)

SAMPIT – Kawanan residivis pencurian sarang walet, Andi Askomar, M Sanio, Adullah alias Adul, Ruman alias Lombok, Iwan dan Catur Prasetyo Wijanarko menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (9/8) kemarin.

Dalam sidang tersebut mereka mengaku, sebelum membobol sarang walet milik Ikhsan Andi Pratama berkumpul terlebih dahulu.”Saat berkumpul itu kami cek lokasi terlebih dahulu,” kata Andi Askomar dihadapan hakim.

Bacaan Lainnya

Terungkap dalam sidang, saat berkumpul mereka memulai rencana dan pada malam hari akan melakukan pembobolan. Terlebih dahulu mereka membeli peralatan untuk mencuri.”Kami beli linggis untuk membobol, kami beli secara iuran,” tambah Andi.

Selain itu, mereka membenarkan melakukan perbuatannya itu di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 10 April 2021 pukul 00.30 Wib.  Saat itu para terdakwa ini sudah berhasil mengambil sarang walet di bangunan tersebut sebanyak 3,5 ons yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga :  Kejuaraan Siap Digelar, Sirkuit MTB di Palangka Raya Bakal Lahirkan Juara Dunia

“Namun saat itu belum sempat kami jual, karena diamankan terlebih dahulu,” tambah terdakwa lainnya.

Selain itu, mereka  mengaku mengaku membobol sarang walet milik Ikhsan Andi Pratama setelah keluar penjara. Kemudian mereka saling komunikasi.Hingga akhirnya kata terdakwa Andi Askoma,  mereka melakukan aksi pencurian tersebut.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut juga sempat bertanya siapa yang punya ide terlebih dahulu untuk membobol sarang burung walet tersebut. Mereka kompak menyebutkan kalau itu mereka lakukan atas ide sama-sama.”Ide kami semuanya, sama-sama saja,” ucap terdakwa Andi.

Namun demikian, jaksa sempat tidak percaya. Dan saat ditanya masing-masing, mereka tetap menyebutkan itu atas inisiatif mereka semuanya. Saat ditanya mereka mengaku sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum, bahkan baru beberapa bulan keluar dari penjara. (ang/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *