SAMPIT – Yudi, pencuri buah kelapa sawit ditangkap Satuan Pengamanan (Satpam) perusahaan dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, tanpa berpikir panjang terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.
“Tugas kami untuk menyidangkan perkara terdakwa sudah selesai,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi, Kamis (5/8).
Dalam vonisnya, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Senin 5 April 2021 pukul 22.00 WIB di Blok 32a Divisi 3 BHJE perkebunan kelapa sawit PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) – BGA Group di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun jumlah sawit dicuri sebanyak 147 janjang, dan ketika dilakukan penimbangan seberat 2.570 kilogram.
Buah sawit tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan, sementara barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan dirampas untuk negara, kemudian barang bukti lain seperti alat angkut dan tojok dirampas untuk dimusnahkan. (ang/fm)