Mangkir 10 Hari, ASN Bisa Dipecat

Mangkir 10 Hari ASN Bisa Dipecat

KASONGAN- Demi meningkatkan disiplin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PemerintahKabupaten Katingan, terus melakukan perbaikan dalam aturan. Terutama peraturan terkait kedisiplinan  yang diperketat.

“Sepuluh hari tidak masuk bertugas, maka dengan mengacu pada aturan sudah bisa diberhentikan, ” Kata Bupati Katingan Sakariyas, Jumat (8/10).

Menurutnya, tindakan pemecatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru pada tahun 2019 terkait disiplin pegawai. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009.

Ditegaskannya, apabila ada tindakan yang diambil pemerintah daerah maka jangan sampai menyalahkan pemerintah. Sebab, pemerintah secara tegas melaksanan aturan.

” Saya sering mengingatkan ASN agar memperhatikan kehadiran dan disiplin dalam bertugas. Jangan meninggalkan tempat tugas tanpa keterangan dan harus bisa bertanggung jawab dalam bertugas, ” tambah Sakariyas.

Dilanjutkannya, tidak sedikit ASN yang dibebas tugaskan karena pelanggaran disiplin. Apalagi dalam menjalankan aturan ini tentu tidak bisa sembarangan karena berhubungan dengan kelangsungan hidup ASN yang bersangkutan kedepannya.

” Saya tidak bisa menyebutkan jumlahnya berapa. Namun, yang pasti ASN harus berintegritas dan patuh dalam mengemban tugas, ” tukasnya.

Baca Juga :  PPKM Mikro Perlu Ditingkatkan

Sebelum mengambil tindakan pemberhentian, pihaknya akan melakukan pembinaan dan peringatan agar pegawai yang bersangkutan tidak mengulanginya kembali.

” Disisi lain, kami juga memperhatikan kondisi perekonomian. Apabila mempunyai istri dan anak tentu menjadi pertimbangan. Apalagi jika mempunyai anggunan di perbankan.  Di satu sisi merasa kasihan, namun disatu sisi,  juga harus bertindak tegas,” pungkas Sakariyas.(sos/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *