Mantan Kades Ini Diduga Nikmati Rp 483 Juta Dana Desa

Korupsi dana desa
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Persidangan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan terus bergulir. Kali ini giliran Adae Enel, mantan kepala desa yang menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/10). Dalam sidang sebelumnya, Pj Kades Hermisu yang jadi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Erfandy Rusdy Quilem dalam dakwaan primairnya menyebutkan, Adae Enel selaku Kades Tewang Beringin bersama Hermisu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Krolonogisnya, pada tahun anggaran 2018, Desa Tewang Beringin mendapat ADD, DD, dana bagi hasil pajak, dan retribusi dengan total pagu APBDesa Perubahan sebesar Rp 1.357.158.566. Perbuatan Adae Enel dan Hermisu menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 825.336.037.

Baca Juga :  Sampit Makin Tidak Aman! Ada Tamu Tak Diundang Bobol Rumah saat Penghuni Tidur Pulas

Masing-masing kerugian negara yang ditimbulkan Adae Enel sebesar Rp.483.120.991,06 dan Hermisu  sebesar Rp 342.215.045,99. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Dalam dakwaaan subsidair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan lebih subdsidair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (rm-107/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *