SAMPIT – Sidang penggelapan uang Koperasi Sinar Mentari Pagi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit pekan lalu. Mantan Sekretaris Koperasi Sinar Mentari Pagi Kusmiran yang duduk di kursi pesakitan mengakui uang koperasi yang digelapkannya habis untuk memenuhi kepentingan pribadi.
“Uang itu sudah habis saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kusmiran di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit pekan lalu.
Terdakwa menggelapkan duit koperasi pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000.
Kepada pengurus koperasi, terdakwa menyebut uang itu digunakan untuk membayar pajak pertambahan nilai atau PPN 10 persen di kantor Pajak Pratama Sampit.
Di mana periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu pihak koperasi rugi sebesar Rp 88.165.000.
Saat Jaksa menunjukkan bukti pembayaran pajak, terdakwa membenarkan atas jumlah tersebut sementara uang yang dimintanya untuk membayar pajak dengan bendahara, itu diakuinya hanya inisiatif sendiri. Meski demikian terdakwa mengaku sudah berinisiatif ingin mengembalikan uang yang digelapkan tersebut kepada pengurus.
“Namun saat itu tidak saya kembalikan karena pengurus menyebut kerugian yang dialami sebesar Rp 250 juta. Sehingga saat itu tidak ada kesepakatan,” tandasnya. (ang/yit)