Masa WFH Seruyan Diperpanjang Lagi

Para pegawai Pemerintah Kabupaten Seruyan
APARATUR SIPIL NEGARA : Para pegawai Pemerintah Kabupaten Seruyan saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. Kebijakan Work From Home (WFH) kembali diperpanjang.( HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG– Bupati Seruyan Yulhaidir kembali memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau perintah bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Perpanjangan masa bekerja dari rumah itu merupakan yang keenam kalinya.

“Semua ASN baik itu PNS maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar sementara waktu melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing,” imbaunya, melalui surat edaran yang dikeluarkannya, Senin (8/3)

Seluruh ASN untuk sementara waktu bekerja secara mandiri dengan system online dan bagi perangkat daerah harus ada yang berjaga atau piket di kantor masing-masing. “Minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III, dan IV) ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” lanjutnya.

Selain itu dirinya juga mengingatkan kepada ASN untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (Testing, Trecing dan Treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah dan satgas kabupaten. “Karena pemeriksaan dini dinilai penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir Lamandau Makin Meluas

Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di Seruyan itu juga menyampaikan bahwa setiap ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah, ataupun pengambilan cuti hanya boleh dilalukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itupun harus sepengetahuan dan seijin Bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing.

“Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Perlu diketahui keputusan ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2021 dan akan dievaluasi kembali pada 22 Maret 2021 mendatang dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya. “Semoga dapat menjadi perhatian kita semua dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Seruyan,” harapnya. (hen/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *