PANGKALAN BUN – Puluhan kendaraan yang nekat melintas di pos penyekatan Kabupaten Kobar- Seruyan dipaksa putar balik, Sabtu (10/7). Hal itu terjadi karena para pelintas tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dalam masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Puluhan kendaraan roda empat tersebut berputar arah di pos penyekatan pembatasan mobilitas, Jalan Ahmad Yani Kilometer 66 Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis mengatakan ada sebanyak 30 kendaraan roda empat baik kendaraan umum maupun angkutan yang datang dari arah Palangka Raya maupun dari arah Kotawaringin Timur.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-18, sertifikat vaksing dan surat tugas, jadi kita suruh putar balik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya sekaligus melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah pengguna kendaraan bermotor tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, membagikan masker serta stiker.
Menurutnya pembatasan mobilitas masyarakat yang akan memasuki wilayah Kobar dilakukan secara selektif dengan berpedoman pada SOP di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat.
Ia menegaskan sikap tegas yang mereka lakukan sebagai implementasi terhadap Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19. “Kita berharap dengan kegiatan pengetatan pengawasan di pos penyekatan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Feriza. (tyo/sla)