KUALA KURUN – Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mulai menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi seluruh personel maupun masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai macam keperluan, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lainnya.
”Bagi masyarakat yang akan masuk untuk mengurus berbagai keperluan ke Polres Gumas wajib melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi di penjagaan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT),” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Mikhael Gorbachov, Rabu (20/10).
Tidak hanya bagi masyarakat, lanjut dia, scan barcode juga wajib dilakukan oleh seluruh anggota Polres Gumas, dengan diawasi secara langsung oleh Sipropam Polres Gumas pada jam masuk kerja.
”Dengan penerapan scan barkode ini, akan diketahui kondisi masyarakat maupun personel, baik itu sudah divaksin hingga riwayat perjalanannya,” ujar dia.
Mikhael juga menuturkan, bagi masyarakat yang ditemukan belum memiliki aplikasi peduli lindungi, maka akan langsung diberikan panduan untuk menginstal. Sedangkan bagi masyarakat yang ditemukan belum divaksin, maka mereka akan didata.
”Data masyarakat yang belum vaksin itu, akan kami kirim ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk mendapatkan nomor antrian vaksinasi yang sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Dia menambahkan, penerapan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi personel Polres Gumas maupun masyarakat tersebut, sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. (arm/gus)