Mengganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Angkut Gerobak Pedagang

pedagang
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Kabupaten Kapuas menertibkan gerobak pedagang yang mengganggu lalu lintas di Jalan Dohong, Kabupaten Kapuas. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Kapuas pedagang yang melanggar aturan terkait lokasi berjualan dan mengganggu arus lalu lintas di Jalan Dohong.

Kepala Satpol PP Kapuas Syarifin melalui Kepala Bidang Keteriban Umum dan Ketertiban Masyarakat Elnada mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung mengamankan dua gerobak dagangan yang terparkir di pinggir Jalan Dohong.

Bacaan Lainnya

”Kami merespons laporan warga yang mengeluh adanya gerobak pedagang yang mengganggu aktivitas jalan. Gerobak itu kami amankan ke kantor,” katanya, Senin (6/9).
Kasi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Dwi Suprapto menambahkan, pemilik gerobak sudah datang untuk mengambil gerobaknya.

”Dalam kesempatan itu kami memberikan arahan untuk tidak menaruh atau memarkir gerobak dagangannya di sembarang tempat, yang mengakibatkan pengguna jalan,” tandasnya. (der/ign)



Baca Juga :  Meresahkan, Tujuh Pengemis Ditertibkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *