Menyesuaikan Zona, Kotim Kembali Berlakukan Jam Malam  

ppkm
BAHAS PANDEMI: Bupati Kotim Halikinnor saat memimpin Rapat Satgas Penanganan Covid-19 tentang Instruksi Gubernur terkait Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19, hingga tingkat desa dan kelurahan, Senin (22/3).(YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT-Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, pasar, tempat usaha yang mengumpulkan publik hingga mall di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diterapkan mulai hari ini Selasa (23/3).

Hal tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri Rapat Satgas Penanganan Covid-19 tentang Instruksi Gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, bertempat di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Kotim, Senin (22/3).

Bacaan Lainnya

“Mulai besok (hari ini) 23 Maret kita akan mulai terapkan jam malam tersebut,” tegasnya. Dijelaskannya, pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional tersebut berdasarkan dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 180.17/24/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Kalteng.

“Kita akan jalankan sesuai dengan apa yang telah diinstruksikan gubernur,” tambahnya.

Baca Juga :  Gelar Dialog Kebangsaan, Beri Pemahaman Nilai Karakter Bangsa

Dijelaskannya, dalam instruksi gubernur tersebut tertuang pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Instruksi gubernur itukan pukul 21.00 WIB, dan kita melihat zonanya, karena Kotim khususnya Sampit merupakan daerah transit,” sebutnya. Halikin mencontohkan, orang dari Kotawaringin Barat (Kobar) mau ke Palangka Raya lewat darat melalui Sampit begitu juga dari Seruyan Sukamara, maupun Lamandau, sehinga wilayah Sampit terbuka termasuk juga dari Banjarmasin.

“Hal ini akan dikaji oleh tim Satgas Covid-19,  mana yang zona nya putih itu menyesuaikan dan aktivitas masyarakat yang tinggi akan disesuaikan juga jamnya. Intinya tetap berpedoman pada instruksi gubernur,” tandasnya. (yn/gus) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *