Meringankan, Kebijakan Wajib PCR Masuk Kalteng Akhirnya Dicabut

Kebijakan Wajib PCR Masuk Kalteng Akhirnya Dicabut
Sejumlah penumpang yang datang ke salah satu bandara di Kalteng.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya mencabut kebijakan kewajiban menunjukkan bukti dokumen hasil pemeriksaan RT PCR bagi warga yang masuk Kalteng melalui jalur laut dan udara. Surat Edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Pandemi Covid-1 dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan kebijakan tersebut setelah keluarannya SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

”Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Kalteng yang diberlakukan sejak 15 April dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat edaran tersebut efektif mulai Rabu (2/6) sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan dan perkembangan Covid-19. Dalam SE Gubernur Kalteng terbaru, dijelaskan beberapa ketentuan syarat yang wajib dipatuhi bagi warga yang masuk Kalteng, yakni wajib menerapkan dan mematuhi prokes 4 M, di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga :  PARAH!!! Seolah Mengejek, Sampah Dibuang di Samping Spanduk Ancaman Sanksi Adat

Untuk menekan angka Covid-19, Pemprov Kalteng menerapkan pengetatan prokes bagi warga Kalteng, terutama bagi pelaku perjalanan dengan mewajibkan pengunaan masker dengan benar hingga menutupi area hidung, menggunakan jenis masker tiga lapis atau masker medis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan mode transportasi umum.

Warga yang masuk Kalteng diwajibkan mengikuti ketentuan khusus, di antaranya pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen dan atau tes Genose  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi orang yang masuk Kalteng menggunakan transportasi udara dan laut. Perbedaannya, khusus bagi pelaku perjalananan jalur transportasi udara dan air wajib mengisi E-HAC Indonesia.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *