Saat penangkapan dilakukan, ungkapnya, pelaku sempat memberikan perlawanan dan melukai anggota, sehingga petugas menembaknya sebanyak lima kali. Pelaku langsung ambruk, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pulpis.
”Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan. Terpaksa kami lumpuhkan karena tembakan peringatan anggota tidak dihiraukan,” ujarnya.
Mengenai motif kasus tersebut, menurut Yuniar, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, beberapa saksi mengatakan, korban, Jamiah, sering cekcok dengan pelaku. Hal itu juga yang membuat Sunarsih, kakaknya, sering tidur di tempat korban.
”Motif masih kami dalami. Yang pasti, keterangan sementara, karena korban sering cekcok dengan pelaku,” ujarnya.
Menurut Yuniar, Jamiah dibunuh dalam keadaan mengandung janin enam bulan, anak pelaku. Hal itu diketahui setelah jenazah korban divisum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang membuat korbannya meninggal dunia dengan hukuman 15 tahun penjara. ”Beberapa barang bukti telah kami amankan. Saat ini kami masih mendalami penyebab pasti pelaku membunuh istri dan kakak iparnya,” tandasnya. (der/ign)