PALANGKA RAYA- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah tersendiri baru pada narapida di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya. Sedikitnya, ada 585 narapidana setempat yang mendapatkan potongan masa tahanan, alias remisi.
Mereka masing-masing mendapatkan remisi pidana umum RU I sebanyak 334 orang dan RU Iiada satu orang dan langsung bebas.Kemudia ada juga remisi PP 99 Narkotika RU P sebanyak 232 orang dan RU II ada tujuh orang, remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU, ada I ada satu narapidana.
Sedangkan, khusus di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya, 125 narapidana juga mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Salah satunya langsung dinyatakan bebas dan menghirup udara kebebasan, Selasa (17/8).
Dijelaskan Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono, remisi merupakan hak bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat serta ketentuan dan dilindungi undang-undang.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan sebelum mendapatkan Remisi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Remisi Umum I adalah remisi yang didapat WBP tetapi masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan remisi II diberikan kepada WBP yang resmi dan langsung bebas.Nah untuk hari ini dalam rangka HUT RI,” terangnya.
Chandran menambahkan, remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah maupun aturan pelaksana.
“Ini sebagai salah satu program pengurangan masa pidana setelah melalui tahapan pembinaan ataupun persyaratan administratif tertentu bagi Warga Binaan dengan pidana khusus. Kita usulkan 585 dan semuanya dapat remisi,” paparnya.
Sementara itu Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto menyampaikan, kepada seluruh narapidana yang menerima remisi, namun belum bisa bebas, agar dapat lebih berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta menjadi contoh yang baik bagi narapidana lainnya.