Dia menegaskan, para narapidana mendapat remisi telah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Palangka Raya, mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar maupun membuat kekacauan di dalam Rutan,”pungkasnya. (daq/gus)