NANGA BULIK– Berbagai upaya dilakukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang makin mengganas. Salah satunya adalah meminta pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, hal itu terungkap saat Bupati Hendra Lesmana menggelar pres rilis pelaksanaan doa, istighosah, ritual adat tulak bala, balalayah di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus desease.
Hendra menjelaskan bahwa ini adalah upaya peningkatan penanganan setelah memperhatikan perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran varian baru di Kabupaten Lamandau.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di desa dan kelurahan masing-masing sebagai upaya untuk mengendalikan laju penyebaran dan penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Lamandau, dengan menyesuaikan keyakinan, agama dan adat budaya (kearifan lokal) masyarakat,” ujar Bupati.
Hal ini akan dipaduserasikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) yang ada di desa kelurahan, untuk memantau aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 selama 10 hari ke depan terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021. “Pelaksanaan ini agar dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Hendra.
Selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Lamandau, Hendra juga mengeluarkan pantang/pamali/larangan dalam rangka ritual adat dayak tula’ bala/balalayah wabah Covid-19. Ritual ini diikuti dengan larangan melakukam berbagai kegiatan selama 10 hari (8-17 juli).
Dengan ketentuan pada tanggal 8 juli mulai pukul 06. 00 – 18.00 WIB berlaku bagi seluruh warga dilarang melakukan semua aktivitas sehari-hari di luar rumah. Yakni meliputi larangan Bajolu Bakarak (berburu dan mencari ikan), Basiak Bakakas (membersihkan pekarangan/kebun), Bapancap Bapokih (menebang, menebas ,memanen), Kehutan Kerimba (aktivitas ke hutan).