Nekat Keluar Rumah, Kena Denda Adat

Lamandau Jalankan Lockdown Kearifan Lokal

lockdown kearifan lokal
KEARIFAN LOKAL: Bupati Lamandau Hendra Lesmana saat pres rilis rencana pelaksanaan pembatasan kegiatan berbasis kearifan lokal (adat). (ISTIMEWA/RADAR KOTAWARINGIN)

NANGA BULIK– Berbagai upaya dilakukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang makin mengganas. Salah satunya adalah meminta pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, hal itu terungkap saat Bupati Hendra Lesmana menggelar pres rilis pelaksanaan doa, istighosah, ritual adat tulak bala, balalayah di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus desease.

Bacaan Lainnya

Hendra menjelaskan bahwa ini adalah upaya peningkatan penanganan setelah memperhatikan perkembangan penyebaran corona virus disease 2019  yang  cenderung  mengalami peningkatan dan penyebaran varian baru di Kabupaten Lamandau.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan di desa dan kelurahan masing-masing sebagai  upaya untuk mengendalikan  laju  penyebaran  dan  penularan  wabah  COVID-19  di Kabupaten  Lamandau,  dengan  menyesuaikan  keyakinan,  agama  dan adat  budaya  (kearifan  lokal)  masyarakat,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Nelayan Palangka Raya Temukan Jenazah Bayi di Sungai

Hal ini akan dipaduserasikan dengan Pemberlakuan  Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  (PPKM)  berbasis  mikro, mengoptimalkan Pos Komando (Posko)  Penanganan  corona  virus  disease  2019  (COVID-19)  yang  ada di  desa kelurahan,  untuk  memantau  aktivitas  masyarakat  yang berpotensi  menimbulkan  penularan Covid-19 selama 10  hari ke depan terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021. “Pelaksanaan  ini agar dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan dengan  protokol kesehatan yang ketat,” jelas Hendra.

Selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Lamandau, Hendra juga mengeluarkan pantang/pamali/larangan dalam rangka ritual adat dayak tula’ bala/balalayah wabah Covid-19. Ritual ini diikuti dengan larangan melakukam berbagai kegiatan selama 10 hari (8-17 juli).

Dengan ketentuan pada tanggal 8 juli mulai pukul 06. 00 – 18.00 WIB berlaku bagi seluruh warga dilarang melakukan semua aktivitas sehari-hari di luar rumah. Yakni meliputi larangan Bajolu Bakarak (berburu dan mencari ikan), Basiak Bakakas (membersihkan pekarangan/kebun), Bapancap Bapokih (menebang, menebas ,memanen), Kehutan Kerimba (aktivitas ke hutan).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *