Selain itu juga dilarang Batoki Bakalahi (perkelahian/minum mabuk), Marobuk Mahumut (mencari sayur mayur), Mehunang Memangil (acara mengumpulkan orang banyak), Jangan Mansuk Lawang Tanga Rumah Pali Usi Gayap Kalaman Tompu Pasha Balai Urak (dilarang keluar masuk rumah warga, wilayah RT/RW dalam desa/kelurahan, kecamatan wilayah Kabupaten Lamandau).
Pengecualian dari pembatasan aktivitas pada tanggal 8 Juli 2021 adalah Kepentingan persalinan didampingi 2 (dua) orang anggota keluarga, orang sakit keras/meninggal, petugas kesehatan, petugas keamanan, satgas penanganan Covid-19 dan Batamad yang ditugaskan.
Lalu pada tanggal 9 -17 Juli 2021 yang dikecualikan dapat melakukan aktivitas terbatas adalah pegawai pemerintah, aparaturtni/poiri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang didalam wilayah desa/kecamatan, distributor penyuplai logistik, aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat, mengantar anak sekolah/kuliah, melakukan pemakaman dengan catatan membatasi jumlah pelayat, pengguna transportasi melintas antar kabupaten/provinsi yang tidak menginap/singgah di Kabupaten Lamandau.
Pedagang kuliner diizinkan berjualan dengan pola pesan, bungkus, bawa pulang maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB. Warga masyarakat diijinkan melakukan aktivitas berkebun, berburu, mencari ikan, mencari sayur dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dengan catatan tidak boleh keluar masuk wilayah desa dan atau wilayah kabupaten. “Ada sanksi adatnya, bagi masyarakat yang melanggar maka akan diberikan sanksi berupa hukum adat yang berlaku,” tegasnya. (mex/sla)