PANGKALAN BUN – Petugas pengawas perikanan amankan KM Nusantara Mina Rezeki beserta awak kapalnya saat beroperasi mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang di wilayah pengelolaan perairan 712 (Perairan Laut Jawa).
Penggunaan alat tangkap ikan jenis Cantrang sejatinya telah dilarang karena tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem laut. Hasil tangkapan Cantrang juga didominasi oleh ikan-ikan kecil yang harganya murah dipasaran atau bahkan, ikan kecil tersebut cenderung tidak termanfaatkan.
Satu unit kapal Cantrang tersebut saat ini diamankan di pelabuhan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengingat pengawas perikanan tidak mempunyai dermaga sendiri di Kumai.
Informasi dari staf Tempat Pelelangan lkan Kumai, Martin bahwa dalam peraturan mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap Cantrang tidak diperbolehkan. “Menggunakan alat tangkap cantrang itu tidak diperbolehkan dan dilarang, ekosistem menjadi tidak seimbang, lama-lama sulit mencari ikan bila yang kecil-kecil terbawa, karena mainnya Cantrang di dasar laut,” terangnya.
Menurutnya selain menggunakan alat tidak ramah lingkungan, KM Nusantara Mina Rezeki juga tidak melengkapi dengan dokumen dan surat resmi pelayaran yang jelas saat beroperasi mencari ikan di perairan Laut Jawa, terkait hal itu ada beberapa pasal yang dilanggar mereka.Ia menyebut sejatinya saat diamankan oleh petugas pengawas perairan, KM Nusantara Mina Rezeki akan dibawa ke Semarang atau Jakarta.
Namun mengingat bahwa posisi Kumai lebih dekat dan kebetulan di Kumai ada satuan pengawas sumber daya kelautan Kementerian Kelautan, sehingga kapal diputuskan untuk dibawa ke Kumai. “Untuk itulah kasus penggunaan alat Cantrang ini kasusnya diproses di sini, unit kapal, dan kru diserahkan ke pengawas sumber daya kelautan,” ungkapnya.
Informasinya kasus tersebut prosesnya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik dan kalau prosesnya berlanjut maka dapat dilakukan penahanan, namun hal itu menjadi kewenangan penyidik.