Oknum Jukir Melawan saat Dibekuk

Kedapatan Simpan Puluhan Paket Sabu

Oknum Jukir Melawan saat Dibekuk
DITANGKAP : Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ketika membekuk Muhammad Idup Darusit alias H Idup (54). (istimewa)

PALANGKA RAYA –Jaringan peredaran narkotika, nampaknya masih gencar mencari konsumen di tengah mengganasnya pandemi Covid-19. Seperti diungkap Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, yang berhasil  membekuk  pelakuknya, yakni Muhammad Idup Darusit alias H Idup (54).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan, pria ini ditangkap di Jalan Dr Murjani, Kamis (8/7). Pria kelahiran 17 Agustus  1966 itu diamankan bersama barang bukti 32 paket seberat 12,35 gram sabu, satu unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor.

Saat diamankan, Idup sempat melakukan perlawanan. Namun kesigapan personel kepolisian di  lapangan berhasil membuatnya tak berkutik.

Diungkapkan Asep, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Kemudian, ditindaklanjuti hingga berhasil meringkus dan kini dalam pengembangan. Terutama bagi pemasok narkotik kepada tersangka. ”Saya terus harapkan warga memberikan informasi jika mengetahui aktivitas illegal tersebut,” tegasnya.

Menurut Asep, oknum juru parkir (jukir) di Pasar Subuh itu diduga merupakan jaringan besar pengedar sabu di wilayah kota. Dia juga sudah lama menjadi target tangkapan, meskipun mengaku baru satu kali melakukan transaksi barang haram tersebut. Polisi pun terus mengembangkan hasil tangkapan ini, dan pelaku sudah masuk sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Banjir Terjang Wilayah Kapuas Ngaju

”Pelaku memanfaatkan kondisi pandemi saat ini untuk mengedarkan barang haram itu. Masih kita dalami untuk bandar besar dan jaringannya,” tandas perwira menengah Polri ini, Sabtu (10/7).

Asep juga menyampaikan, saat ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dia menambahkan, akan terus melakukan pemberantasan  narkotika di wilayah kota, meskipun pandemic Covid-19 terus berlangsung. Dirinya juga berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran dan tidak terlibat apapun alasan dan iming-iming yang akan didapat.(daq/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *