KUALA KURUN – Oknum mantir adat HT yang merupakan pelaku penikaman terhadap seorang warga di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Minggu (13/6) pukul 23.00 WIB, sudah dibawa ke Mapolres Gumas. ”Sekarang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Gumas,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Kamis (17/6).
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Afif, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain. ”Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Selain itu, untuk motifnya memang karena dendam. Dulu antara korban dan pelaku sempat terlibat suatu permasalahan. Ketika berada di pesta pernikahan yang dibarengi dengan minuman keras (miras), pelaku yang melihat korban langsung menikam dengan menggunakan pisau, hingga tewas di tempat kejadian.
”Aksi pelaku ini dilakukan secara spontan, karena pengaruh minuman keras (miras). Akibat tikaman itu, korban mengalami luka di bagian bawah dada dan tewas,” ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku kemudian mengambil kelotok (perahu mesin, red) dan berangkat ke Mapolsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) untuk menyerahkan diri. ”Sekarang ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Gumas, dan pemeriksaan akan terus kami lakukan,” pungkasnya. (arm/yit)