SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba selama bulan Agustus 2021.
Dari hasil pengungkapan tersebut, lima orang tersangka telah diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,99 gram.
”Satu dari lima orang yang kami amankan, telah diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Senin (23/8) kemarin.
Dengan keberhasilan tersebut, kata Syaifullah, pihaknya telah menyelamatkan ratusan orang dari narkoba selama bulan Agustus.
Saat ini diperkirakan, pelaku narkoba sudah menggunakan sistem tempel, modusnya yakni dengan cara pembeli memesan barang yang akan dibeli dari pengedar atau bandar lewat komunikasi telepon seluler.
Kemudian pengedar atau mengupah kurir untuk mengantarkan dan meletakkan barang pesanan dari pembeli tersebut di salah satu tempat yang sudah ditentukan, barulah barang haram diambil pembeli.
”Biasanya, para tersangka pengedar berjanjian di suatu tempat dengan pembeli dan mengambil barang haram tersebut diambil di lokasi yang sudah disepakati,” bebernya.
Sementara, Polsek Ketapang juga telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2021 lalu. Dari 5 kasus tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 67,05 gram.
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila ada melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba.
”Masyarakat jangan takut melapor. Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami, pasti akan kami tindak. Sebab, narkoba ini adalah musuh bersama sehingga perlu adanya dukungan masyarakat yakni dengan cara melapor tadi,” ujarnya. (sir/fm)