Pak Tua Ketagihan Cabuli Anak Tiri

pencabulan anak tiri
PENCABULAN ANAK TIRI: M (56) berkopiah putih saat pres rilis di Mapolres Kobar. Lelaki setengah baya ini terjerat kasus menyetubuhi anak di bawah umur, Senin (12/9). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kejahan asusila dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini ayah sambung tega memperkosa anak tirinya. Korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

Korban saat itu tidak berdaya karena diancam akan diceburkan ke sungai oleh ayah tirinya M (56) warga Jalan GM Arsyad RT 16,  Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Peristiwa durjana itu pertama kali dilakukan M pada tahun 2018 silam, saat itu ibu korban sedang pergi ke kebun bersama saudara-saudaranya. Lantaran perbuatan pertama itu tersimpan rapi, M kembali mengulanginya lagi pada April 2021 di rumah yang sama. Saat itu usia anak tirinya menginjak 18 tahun. Merasa ketagihan, pelaku memperkosa korban hingga dua kali.

Modusnya serupa, memanfaatkan sepinya rumah, karena saat itu istrinya sedang bepergian ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perbuatan tidak terpuji ayah tiri itu kemudian diceritakan korban kepada kakak kandungnya dan berlanjut pada laporan kepolisian.

Usai melakukan perbuatannya, M sempat melarikan diri ke Palangka Raya, namun berhasil ditangkap di tempat pelariannya.

Baca Juga :  Waspada! Kasus DBD di Seruyan Meningkat

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan perbuatan ayah tirinya tersebut dilakukan sejak anaknya berusia 15 tahun, dan perbuatan itu  kembali terulang disaat anak tirinya berusia 18 tahun.

“Tersangka M ini mensetubuhi anak di bawah umur di rumah tersangka sendiri, saat itu korban masih berusia 15 tahun, dan M ini adalah ayah tirinya, pada saat perbuatan itu dilakukan ibu korban beserta saudaranya yang lain sedang pergi ke kebun,” ujarnya, Senin (12/9).

Selain mengamankan M, Satreskrim Polres Kobar juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna putih bermotif dan satu buah celana dalam warna pink.

Akibat perbuatannya M disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana terhadap M adalah selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *