Palangka Raya masih PPKM Level 3

Palangka Raya masih PPKM Level 3
Personel kepolisian menggencarkan sosialisasi percepatan vaksinasi, sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19.(dodi/radarpalangka)

PALANGKA RAYA – Meski angka terkonfirmasi Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya berkurang drastis, namun Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Kota.

Sejak awal pandemi hingga ,tanggal 5 Oktober kemarin, terdata angka terkonfirmasi Covid-19 di wilayah kota mencapai 13.010 orang, sembuh 12.417 pasien, dalam perawatan 84 orang dan meninggal dunia sudah tembus di angka 509 orang. Paling banyak pasien meninggal dunia sesuai data Sargas Kota Palangka Raya berada di dr Doris Sylvanus berjumlah 371 pasien.Disusul PKU Muhammadiyah 29 dan Siloam 17 orang.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021.

“Namun untuk PPKM di Kota Palangka Raya kita masih memakai Level 3, karena sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021. Khusus kota Palangka Raya dari tanggal 4 oktober hingga 18 oktober kita tetap di level tiga,” ujarnya, Rabu (6/10).

Baca Juga :  Pemkab Kotim Rekomendasi Eks Tekon Bekerja di PBS

Dikatakan Emi, meski begitu sesuai dengan Inmendagri pelaku usaha pukul 20.00 WIB. Namun kebijakan wali kota, pelaku usaha sampai pukul 22.00  WIB. Langkah itu tidak mematikan perekonomian, dan memperbaiki perekonomian dan pemulihan perekonomian,” tuturnya.

” Kenapa masih level tiga,  karena meninggal dunia masih ada setiap hari. Maka itu akan diperkuat lagi dengan testing dan  tracing serta perawatan terhadap pasien di rumah sakit. Penerapan prokes tetap dilakukan,” ujarnya.

Emi menekankan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan melalui edukasi dan sosialisasi secara masif, guna mencegah penularan Covid-19 .

Dia menambahkan, masyarakat diminta tetap  melakukan aktivitas dengan ketentuan prokes. Bahkan jika ada keluarga sakit segera dibawa ke fasilitas kesehatan dan jangan dirawat di rumah, terlebih jika terdapat gejala-gejala Covid-19.

“Itu dilakukan agar bisa segera ditangani secara optimal dan paling tidak menurunkan angka kegawatan maupun kematian.Ingat prokes dan taat menjalankan prokes,” tandasnya. (daq/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *