Pastikan Pekerja Terima THR Sesuai Aturan

Tunjangan Hari Raya (THR)
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengingatkan agar perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Para pekerja di Kabupaten Kobar ini diharapkan bisa menerima THR paling lambat tujuh hari menjalang Idulfitri,” ujarnya usai mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional di Kantor KSPSI Kobar, Sabtu (1/5).

Bacaan Lainnya

Nurhidayah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperbaharui informasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR ini. “Ini akan terpantau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Posko THR,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Kobar, Hepi juga menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran. Namun bila saatnya tiba belum juga terealisasi, pekerja bisa mengadukan ke Posko THR Disnakertrans Kobar.

Baca Juga :  Bidik Calon Atlet di Gelaran O2SN Tingkat Kecamatan

“Akan kita data dan konfirmasi dengan perusahaan yang mereka akan dipanggil ke posko tersebut apakah sesuai dengan laporan pekerjanya. Bila benar hingga H-7 jelang lebaran masih belum ada realisasi pembayaran THR, maka akan kita akan telusuri penyebabnya seperti apa. Apakah karena sengaja atau memang karena kondisi perusahaan dan lain sebagainya,” terang Hepi.

Hal senada juga disampaikan Ketua KSPSI Kobar, Kosim Hidayat, menurutnya pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan. Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar maka bisa dianggap melanggar dapat dikenakan sanksi. “Kalau ada yang tidak membayar, lapor ke kami, jelas ada sanksi hukumnya tapi terkadang di lapangan para pekerja ini takut melapor, bisa karena diintimidasi atau ada tekanan lain,” pungkasnya. (sla/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *