Pasutri di Palangka Raya Tipu Perusahan hingga Ratusan Juta

penipu
DIAMANKAN: Pasangan suami istri (pasutri) Roni Hariono (49) dan Nani Widiarti alias Wiji Asih (45), warga Jalan Menteng V, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Kalteng lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.(DODI/RADAR PALANGKA)

Berdasarkan pemeriksaan diketahui beberapa barang orderan bernilai puluhan hingga ratusan juta berupa margarine, minyak goreng, keju hingga coklat. Orderan dilakukan beberapa kali dalam pengiriman.

“Pada orderan terakhir di tanggal 10 Oktober 2020, terlapor tidak lagi membayar barang yang telah diorder tersebut,” jelas Sirait didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Novalina Tarihoran dan Kabd Humas Kombes Pol K. Eko Saputro.

Sirait menambahkan, tersangka membuat KTP Palsu untuk melakukan penipuan dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan karena diduga kuat masih ada korban lain yang belum melapor.

“Saat ini proses pengembangannya masih berjalan, dan kita masih menunggu laporan dari korban lainnya. Pokoknya kita lidik agar kejahatan mereka lebih terungkap lagi,” tandasnya. (daq/yit)

 



Baca Juga :  Bejat..! Oknum ASN Cabuli Anak di Bawah Umur di Kantor Dinas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *