Berdasarkan pemeriksaan diketahui beberapa barang orderan bernilai puluhan hingga ratusan juta berupa margarine, minyak goreng, keju hingga coklat. Orderan dilakukan beberapa kali dalam pengiriman.
“Pada orderan terakhir di tanggal 10 Oktober 2020, terlapor tidak lagi membayar barang yang telah diorder tersebut,” jelas Sirait didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Novalina Tarihoran dan Kabd Humas Kombes Pol K. Eko Saputro.
Sirait menambahkan, tersangka membuat KTP Palsu untuk melakukan penipuan dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan karena diduga kuat masih ada korban lain yang belum melapor.
“Saat ini proses pengembangannya masih berjalan, dan kita masih menunggu laporan dari korban lainnya. Pokoknya kita lidik agar kejahatan mereka lebih terungkap lagi,” tandasnya. (daq/yit)