Pecandu Narkoba Bisa Ditindak Pidana atau Hanya Rehab, Ini Kriterianya

narkoba
KAJI BANDING: Wabup Kotim Irawati yang juga Ketua BNK Kotim menyerahkan cendera mata kepada Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli saat kaji banding penanganan narkoba di Pelaihari, Kalimantan Selatan, Selasa (19/10). (HERU PRAYITNO/RADAR SAMPIT)

”Yang direhabilitasi ada dua kategori, yakni yang melapor sukarela dan yang ditangkap polisi,” ungkapnya.

Pasien rehab yang lapor sukarela akan menjalani assesment medis, sementara yang ditangkap menjalani assesment medis dan assesment yuridis. Assesment yuridis untuk memastikan yang bersangkutan hanya pemakai, bukan pengedar maupun bandar, dan barang bukti di bawah 1 gram. Jika lolos assesment yuridis, yang bersangkutan tidak ditindak secara pidana. Namun, jika sudah masuk catatan hitam kepolisian dan barang bukti lebih dari 1 gram, tetap akan diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

”Sebenarnya banyak pecandu yang mau rehab, tapi mereka takut melapor. Takut ditangkap. Padahal, dengan melapor, mereka hanya akan menjalani assesment medis untuk menentukan rawat jalan atau rawat inap dan berapa lama harus menjalani rehab,” ujar Katamsi.

Karena keengganan pecandu melapor, BNNK membentuk unit intervensi berbasis masyarakat dan melaksanakan skrining intervensi masyarakat. Tugasnya mendekati para pecandu dan memberikan pemahaman agar mau menjalani rehabilitasi.

Baca Juga :  Diupah Rp40 Juta oleh Boss Asal Malaysia

Untuk melaksanakan berbagai aksi tersebut, BNNK Tanah Laut didukung anggaran operasional. Tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar lebih, tahun 2020 sebesar Rp 1,34 miliar, dan tahun 2021 juga Rp 1,36 miliar.

”Anggaran ini sangat terbatas. Bahkan, untuk penindakan secara hukum belum teranggarkan,” ungkap Katamsi.

Usai paparan dari BNNK Tanah Laut, sesi tanya jawab dibuka. Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara bertanya soal penurunan kasus narkoba setelah terbentuk BNNK. Ketua Harian BNK Kotim yang juga Kepala Badan Kesbangpolinmas Sutaman bertanya tentang anggaran untuk tim terpadu di level kecamatan.

Pertanyaan lainnya disampaikan Sekretaris Satpol PP Kaston Simanjuntak, yang menanyakan kecukupan dana rehabalitasi. Diskusi berlangsung sangat cair hingga siang hari dan ditutup dengan acara makan siang.

Agus Seruyantara mengatakan, DPRD Kotim mendukung penanganan narkoba. Kotim yang merupakan zona merah sudah layak mendirikan BNNK. Semua syarat sudah terpenuhi, namun terkendala moratorium pembentukan BNNK baru.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *