Pelaku Penganiayaan Gagal Sembunyi

penganiayaan
DIAMANKAN: Pelaku kasus penganiayaan saat didapati di tempat persembunyiannya dan menujukkan barang bukti kepada anggota polisi, sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum. (POLSEK KAPUAS HULU For RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Pelaku penganiayaan terhadap Hendro (30) Desa Sei hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas beberapa hari lalu, akhirnya diringkus aparat kepolisian. Pelaku atas nama Shengky (35) warga Desa Karason Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

 

Bacaan Lainnya

Pria ini diciduk aparat Polsek Kapuas Hulu yang dibantu oleh personel reserse kriminal (Reskrim) dan Polres Gumas setelah sempat kabur beberapa hari. Selain itu dirinya bersembunyi di Desa Karason, Kabupaten Gumas.

 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Timpah Ipda Istira Triwulan Yuli menceritakan kronologis kejadian penganiayan tersebut, yakni berawal ketika pelaku marah kepada korban, saat acara adat pernikahan adiknya yang ia anggap tidak meriah.

 

”Melihat pesta adat pernikahan adiknya yang tidak meriah pelaku marah kepada korban yaitu mertua adik pelaku ini. Pelaku yang sambil marah menuju ke arah mobil dan mengambil senjata tajam jenis Mandau, lalu kembali menghampiri korban dan langsung membacok korban,”ujarnya, Jumat (23/4) kemarin.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Kapal, Tiga Pria Ditangkap

 

Korban yang dibacok dari samping itu pun langsung terkejut dan tidak dapat menghindar, hingga membuat korban mengalami luka yang cukup serius dibagian bahu. Dan  mengharuskan korban dilarikan ke puskesmas daerah Sei Hanyu Kecamatan Kapuas Hulu. Selanjutnya karena melihat korban terluka pelaku pun kabur meninggalkan korban dan adiknya.

Melihat korban terluka dan dibawa ke puskesmas, Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Hulu. Dari laporan itu Polsek Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

”Saat pelaku masih dalam pemeriksaan sebelum dibawa ke Polres Kapuas, untuk pelaku sendiri kami kenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, yang membuat korbannya terluka,”tandas Istira. (der/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *