Pihaknya juga mengamankan Hasnan, Alpianor, dan Muhammad Ridwan yang merupakan warga Banjarmasin, karena membawa surat bebas Covid-19 palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat surat tersebut dari klinik Citra Sehat Utama. Satreskrim Polres Kapuas pun mencoba mengkonfirmasi ke klinik. Pihak klinik menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat bebas Covid-19 atas nama Hasnan, Alpianor, dan Muhammad Ridwan.
“Para pelaku ini kami amankan, dan yang memberi surat palsu masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 263 dan 268 jo pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (der/yit)