Pemalsu Tes Antigen Diringkus di Perbatasan

Pemalsu Tes Antigen
RILIS: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bersama Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang serta dokter saat melihatkan barang bukti pemalsuan surat antigen. (ALEXANADER/RADAR SAMPIT)

Pihaknya juga mengamankan Hasnan, Alpianor, dan Muhammad Ridwan  yang merupakan warga Banjarmasin, karena membawa surat bebas Covid-19 palsu.   Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat surat tersebut dari klinik Citra Sehat Utama. Satreskrim Polres Kapuas pun mencoba mengkonfirmasi ke klinik. Pihak klinik menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat bebas Covid-19 atas nama Hasnan, Alpianor, dan Muhammad Ridwan.

“Para pelaku ini kami amankan, dan yang memberi surat palsu masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Para pelaku dikenakan pasal 263 dan 268 jo pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (der/yit)



Baca Juga :  MIRIS!!! KPK Kian Memprihatinkan, Wakil Ketua KPK Terbukti Bohongi Publik Tak Disanksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *