KUALA KAPUAS – Aparat Polres Kapuas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas turun ke lokasi balap liar untuk membubarkan aksi meresahkan tersebut. Polisi akan menindak tegas para pelakunya karena telah mengganggu kenyamanan warga dan melanggar lalu lintas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas AKP Syafuan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan menjaga di lokasi yang sering dijasikan ajang balap liar.
”Setiap subuh akan kami lakukan penyekatan dan penjagaan di lokasi aksi balap liar oleh oknum pemuda di Kapuas, guna mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dan mengganggu masyarakat lainnya,” ujarnya, Minggu (18/4).
Dia menambahkan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo telah mengeluarkan instruksi terkait aksi balap liar. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang digunakan untuk aksi tersebut.
”Sesuai pesan Kapolda Kalteng untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, kami akan memberikan sanksi berat pada pelaku balap liar, seperti memberikan surat tilang dan ditahan selama batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengapresiasi Polres Kapuas yang langsung merespons laporan masyarakat terkait aksi balap liar di Jalan A Yani Kapuas. Penjagaan dan patroli yang dilakukan aparat dinilai bisa mencegah balap liar yang mengganggu ketenangan masyarakat dengan suara bising knalpotnya.
Dia juga mengimbau orang tua agar dapat memperhatikan dan tidak membiarkan anak-anak mereka mengikuti aksi balap liar yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. ”Jangan sampai menyesal di kemudian hari karena ulah anak-anaknya yang ikut aksi balap liar. Bisa merugikan orang lain dan diri sendiri serta bisa juga kena pidana nantinya,” tandasnya. (der/ign)