Pembiaran Galian C Ilegal Bisa Jadi Preseden Buruk

tambang
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tindak lanjut penambangan galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tergantung gebrakan aparat penegak hukum. Pemerintah telah memastikan aktivitas tambang mineral bukan logam tersebut ilegal, sehingga bisa diproses sesuai aturan. Apalagi kegiatanitu secara terang-terangan merambah hutan.

”Bola panas ada di penegak hukum. Baik jaksa maupun polri. Mau dibawa kemana kasus itu, ya ada di dua institusi tersebut, karena pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai perundangundangan,” kata Agung Adysetiono, praktisi hukum di Sampit, Selasa (9/3).

Bacaan Lainnya

Agung menuturkan, pernyataan Pemkab Kotim yang menyebutkan galian C tersebut ilegal  merupakan sebuah fakta hukum. Dengan demikian, penindakan menjadi kewenangan institusi hukum.

”Jelas dan tegas itu melanggar. Apalagi kalau mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena aktivitas itu tidak mengantongi izin,” ujar pria yang kerap bersidang di Pengadilan Negeri Sampit ini.

Baca Juga :  Ancaman Penghancuran Belum Hilang, Hutan Tumbang Ramei Kembali Digoyang

Menurutnya, publik menanti tindak lanjut persoalan itu. Apabila kasus tersebut didiamkan, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di daerah. Sebaliknya, perkara itu bisa jadi momentum menunjukkan penegakan hukum di daerah tidak tebang pilih. Selain itu, juga untuk menjadi contoh agar tidak serampangan beraktivitas yang berpotensi merusak alam.

”Jelas ini akan jadi momentum yang baik untuk penegakan hukum di daerah, terlepas apa pun persoalan di belakangnya, karena publik sudah mengetahui aktivitas penambangan galian C itu ilegal dan harus diproses secara hukum juga,” ujarnya.

Agung berharap semua pihak yang terlibat diusut, termasuk orang yang kecipratan uang penambangan ilegal tersebut. ”Aktivitas itu jelas merugikan negara. Pertama, mereka tidak membayar pajak, ditambah merusak lingkungan karena tidak ada reklamasi. Dalam UU Minerba yang baru dendanya Rp 100 miliar, lebih besar dari sebelumnya Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala desa dan camat mendata dan menginventarisasi semua aktivitas penambangan di daerahnya masingmasing.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *