Pemerintah Kembali Batalkan Penyelenggaraan Haji 

Pemerintah Kembali Batalkan Penyelenggaraan Haji 
STERILISASI: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada replika ka'bah untuk simulasi tawaf di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (3/6). Asrama Haji Pondok Gede tersebut telah disiapkan jika sewaktu-waktu Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah Indonesia melaksanakan ibadah Haji tahun 2021. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS )

Keputusan pembatalan haji disampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini Kemenag menghadirkan banyak pihak dalam penyampaian pembatalan haji. Pihak-pihak yang turut hadir dalam penyampaian itu adalah Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

’’Kami sadari keputusan ini adalah keputusan yang pahit. Kemenag menyampaikan simpati yang setinggi-tingginya,’’ kata Yaqut. Dia meyakini keputusan pembatalan haji itu adalah keputusan yang terbaik. Sebab sudah melalui kajian yang mendalam.

Bacaan Lainnya

Dia juga memastikan jemaah haji reguler maupun khusus yang sedianya berangkat tahun ini, bakal menjadi jemaah berhak berangkat 2022 nanti. Yaqut juga mengatakan setoran pelunasan biaya haji bisa diambil kembali. Jemaah yang hanya mengambil setoran pelunasan, tidak dianggap gugur atau membatalkan diri. Sebaliknya ketika jemaah mengambil uang pelunasan dan setoran awal maka dianggap gugur. Yaqut memastikan dana haji yang dikelola oleh BPKH aman. Bias diambil oleh calon jemaah haji kapanpun.

Baca Juga :  Dewan Minta Patroli Keamanan Aktif Lagi

Anggota Komisi VIII DPR Maman Immanulhaq mengatakan, ada tiga poin penting dalam pembatalan ibadah haji. Pertama adalah soal bahwa keselamatan jemaah haji sangat penting. Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu maqasid syariah, tujuan agama.

”Maka Covid-19 yang masih tinggi dan kemungkinan kolaborasi antara Covid India dengan Belanda itu menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan,” terang dia dalam diskusi tentang pembatalan ibadah haji di Media Center DPR RI kemarin. Poin kedua, kata Maman, konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa negara wajib menjaga keselamatan warga negaranya, termasuk jemaah haji.

Selanjutnya, yang lebih penting adalah sampai hari ini otoritas Arab Saudi belum memberikan keputusan soal ibadah haji. Jadi, belum ada kejelasan apakah Indonesia mendapatkan kuota haji atau tidak tahun ini. “Kita juga terkendala, karena kita masuk negara yang tidak boleh masuk Arab Saudi,” paparnya.

Atas dasar itu, DPR RI dan Menteri Agama mengambil keputusan bahwa tahun ini Indonesia tidak bisa menyelenggarakan ibadah haji dan akan lebih fokus tahun depan. Yaitu, dengan menguatkan kembali diplomasi haji agar kuota bisa bertambah. “Walaupun berat keputusan itu harus diambil,” tuturnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *